KOMPAS.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan layanan pinjaman uang atau Dana Siaga bagi pekerja formal maupun informal.
Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, pihaknya memberikan bunga pinjaman yang cukup kompetitif bila dibandingkan dengan pinjaman online (pinjol).
Ia memastikan bahwa Dana Siaga yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bisa mendapatkan potongan atau paket harga bunga yang bagus," ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Simak syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan
Oni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank milik negara (Himbara) dan Bank Raya untuk menyalurkan pinjaman uang kepada peminjam atau debitur.
"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," jelasnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon debitur sebelum mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
Ketentuan pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat yang sudah disebutkan, calon debitur juga perlu memahami ketentuan yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut daftarnya:
Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan
Kepada Kompas.com, Sabtu (2/3/2024), Oni menuturkan bahwa calon debitur dapat mengetahui cara mengajukan pinjaman uang melalui BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Simak cara meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
Secara lengkap, syarat dan cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/02/180000765/cara-dan-syarat-pinjam-uang-di-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-sampai-rp-25-juta