Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Kompas.com - 02/03/2024, 13:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, pengobatan penyakit kronis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pasien penyakit kronis untuk mengikuti prosedur agar pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat,” tutur dia.

“Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit. Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” lanjutnya.

Jenis penyakit kronis yang dijamin BPJS Kesehatan pun tidak dibatasi pada penyakit tertentu, asalkan sesuai dengan indikasi yang ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien.

Adapun contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan seperti:

  • Kanker
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Hemofilia
  • Thalasemia
  • Leukemia
  • Diabetes
  • Epilepsi
  • Sirosis hati
  • Hipertiroid dan hipotiroid
  • Gangguan kesehatan jiwa kronik.

“Itu contoh (penyakit kronis) di antaranya,” kata Rizzky.

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini daftar penyakit kronis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Shutterstock Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini daftar penyakit kronis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang didapatkan

Nantinya, manfaat yang akan didapatkan meliputi konsultasi, pemeriksaan, serta tindakan medis dari dokter umum di FKTP dan dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Selain itu, pasien penyakit kronis juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan berupa rawat inap serta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.

Mereka juga akan mendapatkan obat-obatan penyakit kronis hingga kontrol balik untuk memantau kondisi pasien.

“Dengan dukungan teknologi informasi melalui Aplikasi Mobile JKN dan P-Care, BPJS Kesehatan sudah mengembangkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan terhadap peserta untuk melihat profil peserta dengan potensi penyakit kronis, sehingga dapat dilakukan penanganan lebih cepat,” ucap Rizzky.

Selain itu, BPJS Kesehatan mempunyai Program Rujuk Balik (PRB) untuk pasien dengan diagnosis penyakit kronis yang dinilai dokter penanggung jawabnya telah stabil.

Program ini, kata Rizzky, ditawarkan agar pasien bisa mendapatkan kemudahan akses layanan obat kronis lebih cepat.

“Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis),” ungkapnya.

Dalam program ini, pasien akan dibimbing oleh dokter FKTP untuk mengubah perilaku gaya hidupnya agar menjadi lebih sehat, sekaligus dipantau kondisi kesehatannya secara berkala agar tetap stabil.

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com