Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 02/03/2024, 16:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Anak yang berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan sah oleh pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Cara bikin paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda penting untuk diketahui, jika Anda memiliki anak dari pasangan sah WNA.

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024

Adapun kriterianya berdasarkan pada pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yakni sebagai berikut:

  • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA, atau ayah WNA dengan ibu WNI
  • Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
  • Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  • Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.

Baca juga: 7 Cara Pembayaran Paspor, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline


Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda?

Syarat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut syarat yang perlu Anda lengkapi ketika mengajukan pembuatan paspor anak berkewarganegaraan ganda:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Untuk dokumen pada poin ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara bikin paspor anak berkewarganegaraan ganda

Cara membuat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas.Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi Cara membuat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor anak berkewarganegaraan ganda melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Ketentuan pengajuan paspor anak berkewarganegaraan ganda

Berikut beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahun sebelum mengajukan permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda:

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  • Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor Imigrasi setempat.
  • Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan:
    • Orang tua/wali melapor ke kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
    • Orang tua/wali mengembalikan dokumen Imigrasi.
    • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 dan 5.
    • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

Baca juga: Kenapa Warna Paspor di Dunia Berbeda-beda? Indonesia Punya Tiga Warna

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  • Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  • Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

  • Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  • Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
  • Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
  • Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com