KOMPAS.com - Anak yang berkewarganegaraan ganda adalah anak yang lahir dari perkawinan sah oleh pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Cara bikin paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda penting untuk diketahui, jika Anda memiliki anak dari pasangan sah WNA.
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun.
Adapun kriterianya berdasarkan pada pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yakni sebagai berikut:
Lantas, bagaimana syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda?
Syarat paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut syarat yang perlu Anda lengkapi ketika mengajukan pembuatan paspor anak berkewarganegaraan ganda:
Untuk dokumen pada poin ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor anak berkewarganegaraan ganda melalui permohonan manual:
Ketentuan pengajuan paspor anak berkewarganegaraan ganda
Berikut beberapa ketentuan yang perlu Anda ketahun sebelum mengajukan permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda:
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
Demikian syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak berkewarganegaraan ganda.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/02/160000565/cara-bikin-paspor-anak-berkewarganegaraan-ganda-berikut-syarat-dan