Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Data Paspor di Kantor Imigrasi, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 26/02/2024, 13:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Ada beberapa jenis paspor tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor Dinas diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan yang tidak bersifat diplomatik. Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum sesuai undang-undang.

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan


Masa berlaku paspor adalah lima tahun, dam perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Namun, Anda bisa mengajukan penggantian paspor jika ingin mengubah data seperti nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin tanpa perlu menunggu masa berlaku paspor habis.

Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?

Lantas, seperti apa syarat dan prosedurnya?

Syarat ubah data paspor

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan perubahan data paspor ke kantor Imigrasi:

  • Paspor yang datanya akan diubah
  • Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
  • Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.

Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Prosedur pengajuan ubah data paspor

Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.

Setelah semua persyaratan telah disiapkan, berikut langkah-langkah mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi:

  • Kunjungi kantor Imigrasi di Kota Anda dan sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas.
  • Anda akan diminta untuk mengisi Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi)
  • Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
  • Petugas akan memproses perubahan data paspor yang Anda ajukan.
  • Jika tidak terdapat masalah, pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
  • Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Setelah selesai, paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

Baca juga: Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa

Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, dikarenakan satu atau beberapa dari faktor berikut:

Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain.

Demikian syarat dan prosedur untuk mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com