KOMPAS.com - Paspor dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Ada beberapa jenis paspor tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan keluar negeri dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor Dinas diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan yang tidak bersifat diplomatik. Sedangkan paspor biasa diterbitkan bagi masyarakat umum sesuai undang-undang.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, dam perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Namun, Anda bisa mengajukan penggantian paspor jika ingin mengubah data seperti nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin tanpa perlu menunggu masa berlaku paspor habis.
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?
Lantas, seperti apa syarat dan prosedurnya?
Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengajukan perubahan data paspor ke kantor Imigrasi:
Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?
Setelah semua persyaratan telah disiapkan, berikut langkah-langkah mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi:
Baca juga: Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, dikarenakan satu atau beberapa dari faktor berikut:
Persyaratan tidak lengkap
Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
Alasan keimigrasian lain.
Demikian syarat dan prosedur untuk mengajukan perubahan data paspor di kantor Imigrasi.