KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan soal perpanjangan paspor yang tidak pernah digunakan untuk pergi ke luar negeri ramai di media sosial.
Unggahan video tersebut dibuat oleh akun TikTok @chriswisconsin pada Rabu (15/10/2023).
"Siapa yang punya paspor tapi nggak pergi kemana-mana? Saya. Udah ini punya gua mau kadaluwarsa, elektronik, 48 halaman pula. Padahal dulu pas bikin kalian juga ditanya nggak sih 'ini bikin paspor keperluannya buat apa?' Gua masih inget dulu ngomong ke petugasnya kayak apa. 'Rencana dekat ini saya mau ke Singapura kak mau liburan, terus kalau bisa mau keliling negara Asia Tenggara yang bebas visa, terus sama teman saya mau ke China dan nanti mau ke Jepang'. Wuihh ngomongnya kaya punya tabungan Rp 1 miliar aja, amin," tulis pengunggah.
Pengunggah mengaku baru menggunakan paspornya ke luar negeri satu kali sehingga masih banyak halaman paspor yang kosong.
Dia juga mengaku malu jika ingin kembali memperpanjang paspornya.
"Boleh nggak sih kita memperpanjang paspor, tapi ibaratnya paspornya kosong gitu," tanyanya.
Hingga Senin (16/10/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 415.000 kali dan disukai lebih dari 17.000 pengguna.
Lantas, apakah boleh memperpanjang paspor yang belum pernah digunakan ke luar negeri?
Penjelasan imigrasi
Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, boleh-boleh saja memperpanjang paspor meskipun paspornya masih kosong atau jarang dipakai.
"Boleh," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Menurut Achmad, persyaratan penggantian paspor yang diperlukan hanya KTP dan paspor lama.
"Tidak dipersyaratkan sebelumnya harus sering ke luar negeri," tandasnya.
Adapun syarat perpanjangan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun, yaitu:
E-KTP Orang Tua/bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku
Kartu Keluarga
Paspor lama
Sementara itu untuk paspor yang terbit sebelum 2009, berikut persyaratan yang dibutuhkan:
Mengisi formulir permohonan Perdim 11.
Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami / Istri dengan menyertakan materai 6000.
E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan Residence Card (Kartu Tanda Penduduk Setempat).
Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran / Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia.
Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Cara Menghubungkan Apple AirPods ke Ponsel Androidhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/164500065/cara-menghubungkan-apple-airpods-ke-ponsel-androidhttps://asset.kompas.com/crops/dhu5zNTRb_Pxh7iwh_Ad2vXqGmg=/0x0:1262x841/195x98/data/photo/2023/10/16/652d02b966a1c.jpg