Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

Kompas.com - 16/10/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan soal perpanjangan paspor yang tidak pernah digunakan untuk pergi ke luar negeri ramai di media sosial.

Unggahan video tersebut dibuat oleh akun TikTok @chriswisconsin pada Rabu (15/10/2023).

"Siapa yang punya paspor tapi nggak pergi kemana-mana? Saya. Udah ini punya gua mau kadaluwarsa, elektronik, 48 halaman pula. Padahal dulu pas bikin kalian juga ditanya nggak sih 'ini bikin paspor keperluannya buat apa?' Gua masih inget dulu ngomong ke petugasnya kayak apa. 'Rencana dekat ini saya mau ke Singapura kak mau liburan, terus kalau bisa mau keliling negara Asia Tenggara yang bebas visa, terus sama teman saya mau ke China dan nanti mau ke Jepang'. Wuihh ngomongnya kaya punya tabungan Rp 1 miliar aja, amin," tulis pengunggah.

Pengunggah mengaku baru menggunakan paspornya ke luar negeri satu kali sehingga masih banyak halaman paspor yang kosong.

Dia juga mengaku malu jika ingin kembali memperpanjang paspornya.

"Boleh nggak sih kita memperpanjang paspor, tapi ibaratnya paspornya kosong gitu," tanyanya.

Hingga Senin (16/10/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 415.000 kali dan disukai lebih dari 17.000 pengguna.

Lantas, apakah boleh memperpanjang paspor yang belum pernah digunakan ke luar negeri?

Penjelasan imigrasi

Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, boleh-boleh saja memperpanjang paspor meskipun paspornya masih kosong atau jarang dipakai.

"Boleh," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Menurut Achmad, persyaratan penggantian paspor yang diperlukan hanya KTP dan paspor lama.

"Tidak dipersyaratkan sebelumnya harus sering ke luar negeri," tandasnya.

Baca juga: Ungguli Jepang, Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia

Syarat perpanjangan paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan paspor lama, yakni membawa:

Adapun syarat perpanjangan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun, yaitu:

  • E-KTP Orang Tua/bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Paspor lama

Sementara itu untuk paspor yang terbit sebelum 2009, berikut persyaratan yang dibutuhkan:

  • Mengisi formulir permohonan Perdim 11.
  • Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami / Istri dengan menyertakan materai 6000.
  • E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku.
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan Residence Card (Kartu Tanda Penduduk Setempat).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran / Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Cara perpanjangan paspor

Berikut cara memperpanjang paspor, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (25/2/2023):

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore.
  • Lakukan registrasi di aplikasi M-Paspor.
  • Isi data diri sesuai form registrasi.
  • Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk melakukan perpanjangan paspor online.
  • Lakukan verifikasi data secara langsung bagi pemegang paspor.
  • Tentukan waktu kedatangan lalu klik "Lanjut".
  • Simpan bukti pendaftaran online berupa kode QR, simpan dan tunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.
  • Datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokuman persyaratan yang dibutuhkan.
  • Anda akan diminta mengisi bebera dokumen yang diperlukan.
  • Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
  • Selanjutnya akan diminta untuk melakukan sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.
  • Lakukan pembayaran paspor dan paspor akan jadi 3-4 hari setelahnya.

Biaya

Berikut ini biaya untuk perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000.
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp 650.000.
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta.
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000.
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com