Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan soal perpanjangan paspor yang tidak pernah digunakan untuk pergi ke luar negeri ramai di media sosial.

Unggahan video tersebut dibuat oleh akun TikTok @chriswisconsin pada Rabu (15/10/2023).

"Siapa yang punya paspor tapi nggak pergi kemana-mana? Saya. Udah ini punya gua mau kadaluwarsa, elektronik, 48 halaman pula. Padahal dulu pas bikin kalian juga ditanya nggak sih 'ini bikin paspor keperluannya buat apa?' Gua masih inget dulu ngomong ke petugasnya kayak apa. 'Rencana dekat ini saya mau ke Singapura kak mau liburan, terus kalau bisa mau keliling negara Asia Tenggara yang bebas visa, terus sama teman saya mau ke China dan nanti mau ke Jepang'. Wuihh ngomongnya kaya punya tabungan Rp 1 miliar aja, amin," tulis pengunggah.

Pengunggah mengaku baru menggunakan paspornya ke luar negeri satu kali sehingga masih banyak halaman paspor yang kosong.

Dia juga mengaku malu jika ingin kembali memperpanjang paspornya.

"Boleh nggak sih kita memperpanjang paspor, tapi ibaratnya paspornya kosong gitu," tanyanya.

Hingga Senin (16/10/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 415.000 kali dan disukai lebih dari 17.000 pengguna.

Lantas, apakah boleh memperpanjang paspor yang belum pernah digunakan ke luar negeri?

Penjelasan imigrasi

Sub koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, boleh-boleh saja memperpanjang paspor meskipun paspornya masih kosong atau jarang dipakai.

"Boleh," ujar Achmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Menurut Achmad, persyaratan penggantian paspor yang diperlukan hanya KTP dan paspor lama.

"Tidak dipersyaratkan sebelumnya harus sering ke luar negeri," tandasnya.

Syarat perpanjangan paspor

Dikutip dari laman Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan paspor lama, yakni membawa:

  • KTP elektronik
  • Paspor lama

Adapun syarat perpanjangan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun, yaitu:

  • E-KTP Orang Tua/bukti perekaman E-KTP orang tua yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Paspor lama

Sementara itu untuk paspor yang terbit sebelum 2009, berikut persyaratan yang dibutuhkan:

Cara perpanjangan paspor

Berikut cara memperpanjang paspor, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (25/2/2023):

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore.
  • Lakukan registrasi di aplikasi M-Paspor.
  • Isi data diri sesuai form registrasi.
  • Pilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk melakukan perpanjangan paspor online.
  • Lakukan verifikasi data secara langsung bagi pemegang paspor.
  • Tentukan waktu kedatangan lalu klik "Lanjut".
  • Simpan bukti pendaftaran online berupa kode QR, simpan dan tunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.
  • Datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokuman persyaratan yang dibutuhkan.
  • Anda akan diminta mengisi bebera dokumen yang diperlukan.
  • Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
  • Selanjutnya akan diminta untuk melakukan sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.
  • Lakukan pembayaran paspor dan paspor akan jadi 3-4 hari setelahnya.

Biaya

Berikut ini biaya untuk perpanjangan paspor:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/16/200000265/bolehkah-perpanjang-paspor-yang-masih-kosong-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke