Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Beberkan Bukti Pelanggaran Zulkifli Hasan Kampanye Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 01/03/2024, 21:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait kampanye.

Zulhas diputus bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/1/2024).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Puadi selaku Ketua Majelis Sidang Bawaslu dikutip dari Antara.

Sebelum putusan dibacakan, Bawaslu menyimpulkan keterlibatan Zulhas dalam kampanye di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Rabu (23/1/2024) dan Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/2/2024) merupakan pelanggaran.

Meskipun dinyatakan bersalah, Zulhas yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan tidak dihukum.

Ia hanya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," jelas anggota Majelis Sidang Totok Hariyono.

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

Bukti pelanggaran Zulkifli Hasan kampanye di luar ketentuan

Totok membeberkan, ada beberapa bukti Zulkifli Hasan kampanye di luar ketentuan yang berlaku, di antaranya:

  • Cuti kampanye lebih dari sehari dalam seminggu

Zulhas melanggar aturan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tidak menggunakan fasilitas negara ketika kampanye.

Merujuk Pasal 302 ayat (22) UU Pemilu dan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, cuti diberikan sehari dalam sepekan selama masa kampanye.

Berdasarkan pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas terbukti melakukan kampanye sebanyak tiga kali pada hari kerja dalam sepekan ketika masa kampanye, yakni:

    • 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan
    • 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
    • 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
  • Penyalahgunaan cuti pribadi untuk kampanye

Bawaslu juga mengatakan, Zulhas menyalahgunakan izin cuti pribadi yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno per 10 Januari 2024.

Surat tersebut memuat izin cuti untuk Zulhas sebanyak 13 hari pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta tanggal 5, 6, dan 7 Februari 2024.

Totok menjelaskan bahwa persetujuan cuti tersebut sebenarnya untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2 dan pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Kenaikan Harga Telur, Bansos, dan Pernyataan Mendag Zulkifli Hasan

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com