Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak DPR dan Mekanismenya, Ada Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 26/02/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka representasi rakyat.

Guna menjalankan fungsinya, terutama dalam fungsi pengawasan, DPR diberikan tiga hak istimewa menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Pasal 20A UUD 1945 menyebut, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak istimewa perwakilan rakyat juga tertuang dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Lantas, apa itu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat? Berikut pengertian dan mekanisme penggunaan hak-hak DPR:

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?


1. Hak interpelasi DPR

Merujuk Pasal 79 ayat (2) UU MD3, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lebih lanjut dalam Pasal 194, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul tersebut harus mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu perdua (setengah) jumlah anggota dewan.

Sementara itu, keputusan dapat diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Mekanisme hak interpelasi

Pengusulan hak interpelasi oleh DPR perlu menyertakan dokumen yang setidaknya memuat:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan
  • Alasan permintaan keterangan.

Jika usul hak interpelasi disetujui, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Jika DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diajukan kembali.

Namun, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, DPR dapat mengajukan hak lainnya, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Keputusan menerima atau menolak penjelasan pun harus mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca juga: Apa Saja Tugas DPR?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com