Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPR?

Kompas.com - 25/07/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meliputi banyak hal, dan berkaitan dengan fungsinya.

Menurut Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lantas, apa saja tugas DPR?

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Tugas DPR

Sebagai lembaga tinggi negara yang juga lembaga perwakilan rakyat, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.

Lembaga negara ini memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut rincian tugas DPR:

1. Fungsi legislasi

Berdasarkan Pasal 70 ayat ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Tugas DPR berkenaan dengan fungsi legislasi, dijabarkan sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diajukan Presiden, untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com