KOMPAS.com - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meliputi banyak hal, dan berkaitan dengan fungsinya.
Menurut Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Lantas, apa saja tugas DPR?
Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI
Sebagai lembaga tinggi negara yang juga lembaga perwakilan rakyat, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.
Lembaga negara ini memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut rincian tugas DPR:
Berdasarkan Pasal 70 ayat ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Tugas DPR berkenaan dengan fungsi legislasi, dijabarkan sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?