Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Jadi Menteri ATR, Ini PR yang Perlu Diperhatikan Menurut Ahli

Kompas.com - 22/02/2024, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (21/2/2024).

AHY akan menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dipindah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Meski menjadi menteri ATR, AHY mengaku belum memiliki keahlian soal bidang agraria dan pertanahan.

“Jadi saya tidak datang dengan sebuah keahlian, yang ahli para dirjen, direktur, kasubdit, nah ini saya juga belum hafal. Jadi struktur pun harus saya segera ketahui,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Lantas, apa saja pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan AHY?

Baca juga: AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Berikut Karier dan Harta Kekayaannya


PR AHY di Kementerian ATR

Kepala Pusat Studi Agraria (PSA) Institut Teknologi Bandung (ITB) Rizqi Abdulharis mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh AHY saat menjabat sebagai Menteri ATR.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan AHY harus mengkaji serta mengembangkan kebijakan agraria dan tata ruang karena dampaknya terhadap berbagai sektor.

"Terdapat beberapa kebijakan yang sepertinya diputuskan secara terburu-buru. Karena tidak memperhatikan faktor-faktor yang mendukung seperti ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, mengakibatkan munculnya potensi permasalahan," kata Rizqi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Dia menambahkan, AHY juga perlu menciptakan tata kelola administrasi pertanahan yang baik, seperti pengaturan proses sertifikasi tanah.

Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki pendaftaran tanah agar sesuai antara teknis, legalitas, dan kemampuan lembaganya.

"(Perlu) pemberian jaminan hukum terhadap lahan yang masih menjadi kendala," lanjut dia.

Baca juga: AHY dan Langkah Politik Jokowi Memproteksi Pemerintahan

Rizqi menegaskan, saat ini Indonesia belum memiliki jaminan hukum terhadap perebutan lahan. Akibatnya, muncul banyak isu seperti konflik perebutan tanah, bahkan mafia tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga perlu mengatur sistem pertanahan adat dan sosial agar inklusif serta berkelanjutan.

"Banyak daerah yang belum merevisi rencana tata ruang, sehingga pembangunan tidak dapat diarahkan secara baik," tambahnya lagi.

Dia juga menyoroti belum matangnya konsep perencanaan tata ruang berbasis kebencanaan.

Meski ada peraturan perundang-undangannya, pelaksaannya sulit dilakukan tanpa arahan yang detail.

Tak hanya konflik tanah, sistem pengelolaan yang baik juga dibutuhkan untuk laut dan udara. Rizqi menilai, kementerian perlu lebih berinovasi saat menyusun tata kelola wilayah tersebut.

"ATR/BPN diharapkan menjadi salah satu aktor mendorong terciptanya sistem ekonomi berkelanjuran dan masyarakat Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.

Baca juga: AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com