Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Real Count Pileg Data 51,28 Persen: 9 Parpol Berpeluang Lolos Parlemen

Kompas.com - 18/02/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (18/2/2024) pukul 14.00 WIB menunjukkan, sembilan partai politik (parpol) berpeluang lolos dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Sembilan parpol yang berpeluang melaju ke Senayan, Jakarta, tersebut berpotensi memenuhi minimal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, syarat partai dapat masuk ke parlemen adalah memenuhi minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Namun, tak ada partai baru dari sembilan partai yang berpeluang lolos ke parlemen itu.

Lantas, mana saja partai yang berpeluang lolos ke parlemen?

Baca juga: Hasil Real Count KPU: Perolehan Suara Masing-masing Capres di 38 Provinsi, Data 66,61 Persen

Partai berpeluang lolos ke parlemen 2024

Hingga kini, data suara yang masuk sebesar 51,28 persen dari 422.127 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Merujuk perolehan di atas, maka parpol yang berpeluang untuk melaju ke parlemen meliputi:

  1. PKB: 10,99 persen (6.000.472 suara)
  2. Partai Gerindra: 12,71 persen (6.940.930 suara)
  3. PDI-Perjuangan: 16,43 persen (8.971.754 suara)
  4. Partai Golkar: 14,64 persen (7.993.543 suara
  5. Partai Nasdem: 9,04 persen (4.937.927 suara)
  6. PKS: 7,49 persen (4.087.032 suara)
  7. PAN: 6,83 persen (3.727.557 suara)
  8. Partai Demokrat: 7,41 persen (4.044.066 suara)
  9. PPP: 4,15 persen (2.264.852 suara).

Sementara itu, partai politik yang belum memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, yakni:

  1. Partai Buruh: 1,04 persen (568.624 suara)
  2. Partai Gelora: 1,29 persen (703.130 suara)
  3. PKN: 0,53 persen (287.864 suara)
  4. Partai Hanura: 1,18 persen (644.025 suara)
  5. Partai Garuda: 0,61 persen (333.629 suara)
  6. PBB: 0,67 persen (368.001 suara
  7. PSI: 2,61 persen (1.422.677 suara)
  8. Partai Perindo: 1,61 persen (881.450 suara)
  9. Partai Ummat: 0,77 persen (421.509 suara).

Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024), partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen, didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR RI harus berasal dari partai yang meraup minimal empat persen suara dalam pemilu.

Hasil real count KPU ini belum merupakan hasil akhir. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil pemilu sendiri dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com