Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Beri Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 18/02/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberi santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dana santunan tersebut.

"Iya, disiapkan santunan," kata dia, dilansir dari Antara, Sabtu (17/2/2024).

Menurutnya, santunan kecelakaan kerja itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Berdasarkan data KPU, ada puluhan petugas yang meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit pada periode 14-15 Februari 202.

Lantas, berapa besaran santunan petugas KPPS yang meninggal dunia?

Baca juga: Sudah Ada 57 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Mayoritas KPPS

Besaran santunan petugas KPPS yang meninggal dunia

Besaran uang santunan petugas KPPS yang meninggal dunia telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan memperoleh santunan senilai Rp 36 juta.

Selain berhak menerima uang santunan, keluarga korban juga akan mendapat uang untuk biaya pemakaman.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," ucap Hasyim.

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang SBML Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan 2024, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Ro 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta.

Baca juga: Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta

29 petugas KPPS meninggal dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, 29 petugas KPPS meninggal dunia hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB.

Penyebab kematian petugas KPPS dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung, hipertensi, kecelakaan, dan sesak napas.

Selain petugas KPPS, puluhan petugas Pemilu 2024 juga dilaporkan meninggal dunia.

Sejak 10-17 Februari 2024, tercatat 57 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Berikut perinciannya:

  • Petugas KPPS: 29 orang meninggal dunia
  • Petugas Linmas (Perlindungan masyarakat) 10 orang meninggal dunia
  • Petugas saksi: 9 orang meninggal dunia
  • Petugas: 6 orang meninggal dunia
  • Petugas Panitia pemungutan suara (PPS): 2 orang meninggal dunia
  • Petugas Bawaslu: 1 orang meninggal dunia.

Baca juga: Saat Beberapa Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024...

Sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia

Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, terbanyak berada di wilayah Jawa Barat (Jabar), yakni 13 jiwa.

Di Provinsi Jawa Timur, ada 12 petugas yang dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang di Jawa Tengah.

Berikut sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:

  • Sumatera Utara: 2 kasus
  • Riau: 1 kasus
  • Sumatera Barat: 1 kasus
  • Sumatera Selatan: 2 kasus
  • Banten: 2 kasus
  • DKI Jakarta: 6 kasus
  • Jawa Barat: 13 kasus
  • Jawa Tengah: 11 kasus
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 kasus
  • Jawa Timur: 12 kasus
  • Kalimantan Barat: 2 kasus
  • Kalimantan Timur:1 kasus
  • Sulawesi Selatan: 2 kasus
  • Sulawesi Utara: 1 kasus.

Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com