Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 16/02/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per 13 Februari 2024.

Satgas Pasti menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman dan aplikasi.

Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.

Jumlah tersebut menambah jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.

Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

Daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024

Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK.

Ini daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024:

Baca juga: Solusi Anies dan Ganjar atas Praktik Pinjol untuk Bayar UKT di Kampus

Ciri-ciri pinjol ilegal

Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh dengan penawaran keuangan yang diberikan.

OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri pinjol ilegal. Simak penjelasannya berikut ini:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  • Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Memberikan pinjaman dengan sangat mudah
  • Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas
  • Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus
  • Alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: OJK Panggil Danacita soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Apa Hasilnya?

Cara mengecek legalitas pinjol

Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol.

Simak caranya berikut ini:

1. Laman OJK

2. WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek, contoh "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau email

  • Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com