KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal per 13 Februari 2024.
Satgas Pasti menemukan 233 pinjol yang tidak mengantongi izin resmi di beberapa laman dan aplikasi.
Keberadaan ratusan pinjol ilegal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, 233 pinjol ilegal yang ditemukan Satgas Pasti telah diblokir pada Januari 2024.
Jumlah tersebut menambah jumlah pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK sejak 2017 sampai 31 Januari 2024.
Selama tujuh tahun terakhir, OJK telah menghentikan 6.991 entitas pinjol ilegal yang di dalamnya termasuk pinjaman pribadi (pinpri).
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024
Masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah ditemukan dan diblokir oleh OJK.
Ini daftar pinjol ilegal per 13 Februari 2024:
Ciri-ciri pinjol ilegal
Selain mengetahui nama-nama pinjol ilegal, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal supaya mereka tidak terkecoh dengan penawaran keuangan yang diberikan.
OJK melalui laman resminya telah merinci apa saja ciri pinjol ilegal. Simak penjelasannya berikut ini:
Cara mengecek legalitas pinjol
Masyarakat juga dapat mengetahui legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Dilansir dari Indonesia Baik, OJK memberikan beberapa kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek legalitas pinjol.
Simak caranya berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/16/123000365/ojk-terbitkan-daftar-233-pinjol-ilegal-per-13-februari-2024-berikut