KOMPAS.com - Gugatan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi yang bisa dilakukan jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan.
Setelah rekapitulasi suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan yang memuat pasangan calon pemenang tersebut diumumkan paling lambat tiga hari usai penerbitan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.
Namun, sejumlah pihak dapat mengajukan gugatan hasil pemilu termasuk pilpres jika dinilai ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
Lantas, bagaimana syarat menggugat hasil Pilpres 2024?
Sengketa hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," isi Pasal 475 UU Pemilu.
Khusus gugatan terhadap penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan dapat dilakukan hanya jika:
Baca juga: Kawal Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Klik Pemilu2024.kpu.go.id
MK pun telah menyediakan format permohonan sengketa hasil pemilu yang meliputi:
Nantinya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon atau pasangan capres dan cawapres wajib menguraikan dengan jelas hal-hal mengenai:
Petugas MK kemudian akan mengecek kelengkapan berkas, baru melakukan registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
Baca juga: Media Asing Soroti Kemenangan Prabowo di Quick Count Pilpres 2024
Paling lama empat hari sejak permohonan diregistrasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi sengketa serta pengesahan alat bukti.