Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, jika Dinilai Ada Kesalahan

Kompas.com - 16/02/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugatan hasil pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi opsi yang bisa dilakukan jika ada dugaan kesalahan atau kecurangan.

Setelah rekapitulasi suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan hasil pemilu, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan yang memuat pasangan calon pemenang tersebut diumumkan paling lambat tiga hari usai penerbitan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.

Namun, sejumlah pihak dapat mengajukan gugatan hasil pemilu termasuk pilpres jika dinilai ada kesalahan atau ketidaksesuaian.

Lantas, bagaimana syarat menggugat hasil Pilpres 2024?

Baca juga: Jangan Keliru, Ini Beda Hitung Suara, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilu di Situs Real Count KPU


Syarat gugat hasil pilpres ke MK

Sengketa hasil pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk Pasal 74 UU Nomor 24 Tahun 2003, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.

Batas waktu pengajuan gugatan ke MK tersebut juga diatur dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," isi Pasal 475 UU Pemilu.

Khusus gugatan terhadap penetapan hasil pilpres ke MK, pengajuan dapat dilakukan hanya jika:

  • Diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta pilpres
  • Diajukan terhadap penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU
  • Penetapan yang digugat memengaruhi penentuan capres dan cawapres yang masuk putaran kedua atau terpilihnya capres dan cawapres.

Baca juga: Kawal Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Klik Pemilu2024.kpu.go.id

MK pun telah menyediakan format permohonan sengketa hasil pemilu yang meliputi:

  • Uraian yang jelas nama dan alamat pemohon
  • Kewenangan MK
  • Kedudukan hukum pemohon sebagai capres dan cawapres
  • Tenggang waktu pengajuan.

Nantinya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon atau pasangan capres dan cawapres wajib menguraikan dengan jelas hal-hal mengenai:

  • Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil yang benar menurut pemohon
  • Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil yang benar menurut pemohon.

Petugas MK kemudian akan mengecek kelengkapan berkas, baru melakukan registrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

Baca juga: Media Asing Soroti Kemenangan Prabowo di Quick Count Pilpres 2024

Alur sidang sengketa Pilpres 2024

Ilustrasi sengketa Pilpres 2024.KOMPAS Ilustrasi sengketa Pilpres 2024.

Paling lama empat hari sejak permohonan diregistrasi, MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi sengketa serta pengesahan alat bukti.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com