KOMPAS.com - Hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara hingga pukul 20.00 WIB, Kamis (15/2.2024), menunjukkan bahwa perolehan suara Calon Presiden (Capres) 2024, sebagai berikut:
Data tersebut diambil dari total surat suara sementara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count KPU yang mencapai 44,45 persen per pukul 20.00 WIB.
Persentase jumlah suara yang masuk baru berasal dari 365.893 TPS dari total 823.236 TPS.
Penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara bertahap sejak Kamis, 15 Februari hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Penghitungan dan rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Alasan PSI Belum Capai Minimal Suara Quick Count untuk Lolos ke Parlemen meski Didukung Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.