KOMPAS.com - Sebanyak 56 mantan narapidana (napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.
Tingkat pencalonan mereka beragam, ada yang maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022), keberadaan caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini dapat terjadi karena peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan mereka melenggang ke parlemen.
Sebab, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg.
Meski begitu, mantan napi korupsi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi dan sudah selesai menjalani hukuman.
Baca juga: Stagnasi Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos.
ICW mengatakan, sebanyak 27 mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR, 22 orang sebagai caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 7 orang sebagai caleg DPD.
Ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusung caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Mengapa Denmark jadi Negara Paling Bersih dari Korupsi 2023, Apa Alasannya?
Dilansir dari laman ICW, berikut daftar lengkap caleg mantan napi korupsi beserta parpol, dapil, dan kasusnya.
Edi Agusdin
Patrice Rio Capella
Cinde Laras Yulianto
Emir Moeis
Ismeth Abdullah
Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
Samson Yasir Alkatiri
A Abd Waris Halid
Heri Baelanu
Dede Widarso
Edy Muklison
Baca juga: Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
Ferizal
Al Hajar Syahyan
Yohanes Marinus Kota