Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Preweding Berujung Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Divonis 2,6 Tahun dan Denda Miliaran

Kompas.com - 03/02/2024, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Warganet Sebut Bromo Lebih Indah Setelah Kebakaran, Ini Kata TNBTS

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, putusan majelis hakim tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU.

Setelah ditetapkannya vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk JPU atau kuasa hukum terdakwa, apakah mereka akan menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko menilai bahwa keputusan tersebut masih sangat berat meskipun hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ungkapnya.

Baca juga: Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Warga Dilarang Dekati Puncak Radius 1 Kilometer

Kronologi kebakaran hutan di Gunung Bromo

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran tersebut terjadi di Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada (6/9/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kebakaran bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang mengadakan sesi foto pre-wedding dengan menyalakan flare.

"Saat sesi pemotretan, empat flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Flare yang meletup itu lantas mengeluarkan percikan api dan mulai membakar rumput kering di savana Bromo.

Mengetahui adanya percikan api yang mulai menyebar, petugas TNBTS melapor ke Polsek Sukapura dan petugas mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan tersebut.

Dari enam orang yang terlibat, polisi menatapkan Andrie sebagai tersangka kasus kebakaran hutan tersebut.

Penetapan tersebut dilakukan lantaran Andrie sebagai pihak yang bertanggung jawab selaku manager wedding organizer (WO) tersebut. Ia juga tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

"Dia (Andrie) juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu.

Baca juga: Beredar Video Gunung Bromo Kembali Hijau Usai Kebakaran akibat Prewedding, Ini Kata TNBTS

Kerusakan negara akibat kebakaran hutan di Gunung Bromo

Kebakaran Bukit Telettubies akibat flare saat sesi foto tersebut menyebabkan kerusakan hutan seluas 1.241,79 hektar.

Selain itu, dalam dokumen persidangan, insiden tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 741.866.003.300.

Besarnya total kerugian tersebut meliputi ongkos pemadaman kebakaran dengan cara water bombing menggunaan helikopter sewaan.

Biaya yang dihabiskan selama pemadaman mencapai Rp 200 juta. Selain itu ada biaya pemulihan ekosistem yang mencapai Rp 347 miliar.

Kemudian kerugian lainnya yang harus ditanggung adalah rusaknya keanekaragaman hayati, perosotan karbon, perusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, dan sistem hidrologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com