Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pedagang yang Wajib Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Siapa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat setidaknya tiga kelompok pedagang yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang termasuk PKL untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun aturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).

“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Daging Babi Vegan Halal atau Tidak, Ini Kata MUI

3 kelompok pedagang yang harus punya sertifikat halal

Aqil mengungkapkan, pedagang wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil.

Pedagang atau pemilik usaha yang wajib melakukan sertifikasi halal dari BPJPH sebelum 17 Oktober 2024 di antaranya:

  1. Pedagang makanan dan minuman
  2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  3. Pedagang produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag

Sanksi jika tidak sertifikasi halal

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat berjejer dan memakan jalur sepeda di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/4/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) terlihat berjejer dan memakan jalur sepeda di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/4/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
Aqil mengatakan, akan ada sanksi bagi pedagang tersebut di atas jika tidak segera mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

“Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” ucap Aqil

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," lanjutnya.

Nantinya, sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Ia menyebut, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau  kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Aqil kembali.

Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com