KOMPAS.com - Terdapat setidaknya tiga kelompok pedagang yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pedagang termasuk PKL untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun aturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (3/2/2024).
“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Daging Babi Vegan Halal atau Tidak, Ini Kata MUI
Aqil mengungkapkan, pedagang wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil.
Pedagang atau pemilik usaha yang wajib melakukan sertifikasi halal dari BPJPH sebelum 17 Oktober 2024 di antaranya:
Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag
“Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” ucap Aqil
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," lanjutnya.
Nantinya, sanksi yang akan diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Ia menyebut, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Aqil kembali.
Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?
Aqil menerangkan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbaunya.
Dikutip dari laman BPJPH, berikut alur pendaftaran Sehati:
Baca juga: Ramai soal Lift Non-Halal di Hotel, Apa Tujuannya?
Sementara itu, terdapat sejumlah syarat untuk melakukan sertifikasi halal melalui Sehati, di antaranya sebagai berikut:
Sedangkan bagi penjual yang bukan termasuk pelaku UMK, silakan klik link ini untuk mengetahui cara sertifikasi halal reguler.
Baca juga: Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.