Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pedagang yang Wajib Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Siapa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Cara sertifikasi halal gratis

Aqil menerangkan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbaunya.

Dikutip dari laman BPJPH, berikut alur pendaftaran Sehati:

  1. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
  5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  6. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi melalui sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH
  7. Jika sudah, BPJPH akan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)
  8. Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
  9. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk, kemudian menerbitkan sertifikat halal
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.

Baca juga: Ramai soal Lift Non-Halal di Hotel, Apa Tujuannya?

Sementara itu, terdapat sejumlah syarat untuk melakukan sertifikasi halal melalui Sehati, di antaranya sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya:
    • Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau
    • Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Sedangkan bagi penjual yang bukan termasuk pelaku UMK, silakan klik link ini untuk mengetahui cara sertifikasi halal reguler.

Baca juga: Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com