Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

647 Pinjol dan Investasi Ilegal Februari 2024, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 02/02/2024, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Pasti sudah memblokir 337 pinjol ilegal di berbagai aplikasi dan website per Sabtu (30/12/2023).

Dengan temuan tersebut, Satgas Pasti yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 6.680 pinjol ilegal pada 2017-2023.

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat karena terkait aktivitas pinjol ilegal pada akhir 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran," ujar Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: OJK Panggil Danacita soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Apa Hasilnya?

Daftar pinjol dan investasi ilegal per Februari 2024

Dalam keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024), terdapat ratusan ivestasi ilegal, pinjaman online, dan pinjaman pribadi ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Berikut ini rinciannya: 

Selengkapnya masyarakat dapat melihat nama beserta link dan nama developer pinjol ilegal yang sudah dirilis Satgas Pasti di bawah ini:

Terkait maraknya pinjol tidak terdaftar yang dapat mengelabui masyarakat, Hudiyanto meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal atau pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," ujar Hudiyanto.

Ia meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga ilegal dapat melapor ke OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com