Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

647 Pinjol dan Investasi Ilegal Februari 2024, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 02/02/2024, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas Pasti sudah memblokir 337 pinjol ilegal di berbagai aplikasi dan website per Sabtu (30/12/2023).

Dengan temuan tersebut, Satgas Pasti yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 6.680 pinjol ilegal pada 2017-2023.

Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat karena terkait aktivitas pinjol ilegal pada akhir 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran," ujar Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: OJK Panggil Danacita soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Apa Hasilnya?

Daftar pinjol dan investasi ilegal per Februari 2024

Dalam keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024), terdapat ratusan ivestasi ilegal, pinjaman online, dan pinjaman pribadi ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Berikut ini rinciannya: 

Selengkapnya masyarakat dapat melihat nama beserta link dan nama developer pinjol ilegal yang sudah dirilis Satgas Pasti di bawah ini:

Terkait maraknya pinjol tidak terdaftar yang dapat mengelabui masyarakat, Hudiyanto meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal atau pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," ujar Hudiyanto.

Ia meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga ilegal dapat melapor ke OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Ciri-ciri pinjol ilegal

Agar tidak tertipu dengan penawaran yang diberikan, masyarakat perlu memahami apa saja ciri pinjol yang tidak memiliki izin atau legalitas di OJK.

Dilansir dari laman OJK, ada beberapa ciri pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Cara cek apakah KTP digunakan orang lain untuk pinjol

Masyarakat juga bisa mengetahui apakah KTP miliknya disalahgunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman di pinjol.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/1/2024), berikut cara mengeceknya:

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
  • Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
  • Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
  • Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan
  • Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
  • OJK akan memproses permohonan iDeb Informasi akan disampaikan melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com