Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPS dan KPPS di Bantul Wajib Setor Nomor KK, NIK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 01/02/2024, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang memperlihatkan obrolan grup WhatsApp yang meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi sejumlah data pribadi, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @merapi_uncover pada Rabu (31/1/2024).

Dalam unggahan, tampak tangkapan layar yang di dalamnya memuat informasi yang ditujukan untuk PPS, sekretariat, dan KPPS untuk mengisi tautan atau link dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Dalam link tersebut terdapat beberapa data yang wajib diisi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama ibu kandung.

"PPS & KPPS lagi padat2nya siapin pemilu spy lancar. Tau-tau suruh ngisi data dari Dinsos Bantul. Uniknya,data yang harus diisi didalmnya wajib mengisi no KK, NIK, Nma ibu kandung. Untuk apa sih?" tulis pengunggah.

Hingga Kamis (1/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 148.000 kali dan mendapatkan lebih dari 110 komentar dari warganet.

Lantas, apa tujuan dari pengisian data tersebut? Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, DIY. 

Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya


Penjelasan KPU Bantul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan, pengisian data pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama ibu kandung digunakan untuk keperluan pengurusan BPJS Kesehatan bagi PPS dan KPPS.

Ia menjelaskan, pengadaan BPJS Kesehatan tersebut ditujukan agar petugas PPS dan KPPS bisa mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami belajar dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPPS saat itu banyak yang jatuh sakit bahkan sampai ada korban jiwa," ujar Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

"Setelah itu, ada evaluasi dan dikeluarkan Surat Edaran Bersama oleh menteri dalam negeri (Mendagri), bawaslu, KPU, untuk memastikan seluruh petugas KPPS agar mempunyai akses layanan kesehatan atau masuk JKN," sambung dia.

Oleh karena itu, kata Joko, setelah pelantikan KPPS, pihaknya mendata nama-nama KPPS dan PPS kemudian nama-nama tersebut disandingkan dengan data yang ada di BPJS Kesehatan.

Selain itu, sambung Joko, laporan dari BPJS Kesehatan Bantul menemukan dari total 22.162, terdapat 900 petugas yang belum masuk JKN, 800 petugas memiliki status peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif, dan sekian ratus lainnya ada yang ditangguhkan karena putus kerja.

"Berdasarkan data itu, kami berkoordinasi dan diperintahkan KPU agar KPU kabupaten berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten terkait dengan fasilitas jaminan kesehatan untuk tenaga penyelenggara KPU, baiki PPS atau pun KPPS," terang Joko.

Setelah itu, KPU Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bantul untuk mendata PPS dan KPPS yang bertugas di wilayahnya. 

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com