"Dinas sosial kemudian mendata itu tadi (formulir) dan meminta petugas PPS dan KPPS mengisinya," imbuh dia.
Menurut Joko, pendataan ulang tersebut bertujuan untuk melihat status para petugas PPS dan KPPS, apakah nama-nama tersebut masuk ke dalam kategori bisa diberikan bantuan untuk dibukakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau tidak.
PBI APBN adalah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Iuran BPJS Kesehatan mereka nantinya akan dibayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Untuk itu, dinas sosial perlu mengirimkan link untuk monitoring para petugas. Kemudian, data tersebut yang nantinya akan digunakan oleh dinas sosial untuk dari sekian ratus petugas yang belum tercover BPJS Kesehatan agar nanti bisa memiliki JKN," imbuh Joko.
Selain itu, menurut Joko, semua petugas PPS dan KPPS wajib mengisi data tersebut untuk melihat, bisa tidaknya jaring pengaman kesehatan tersebut dibayar melalui PBI APBD.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.