Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPPS Pemilu 2024 Lalai Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

Kompas.com - 27/01/2024, 18:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang sudah dilantik tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. 

Anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai saat bertugas bisa terancam pidana dengan hukuman denda sampai penjara. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, ketentuan yang sudah disosialisasikan bagi anggota KPPS yang sudah dilantik tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam bimbingan teknis, petugas KPPS akan disosialisasikan atau diberikan materi norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu,” ujar Idham, kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Idham, petugas KPPS Pemilu 2024 menjalani bimbingan teknis (Bimtek) pada Kamis-Sabtu (25-27/1/2024).

Baca juga: 5 Juta KPPS Dilantik, Kenali Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Gajinya di Pemilu 2024

Diketahui, KPU melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024). Pelantikan anggota yang bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut dilaksanakan di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja bentuk kelalaian dan ancaman pidana bagi anggota KPPS Pemilu 2024?

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Ancaman pidana untuk anggota KPPS yang lalai

KPU Jakarta Pusat melantik 21.903 anggota KPPS di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024)KOMPAS.com/XENA OLIVIA KPU Jakarta Pusat melantik 21.903 anggota KPPS di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024)
Anggota KPPS yang lalai dalam bertugas dapat dipidana penjara dan denda dengan berbagai macam pelanggarannya. Setiap pelanggaran tersebut memiliki pidana yang berbeda-beda.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut sejumlah pasal pidana penjara dan denda anggota KPPS yang lalai dalam bertugas:

Pasal 499

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 501

Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?

Pasal 502

Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 503

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Pasal 506

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (21) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 537

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Baca juga: Pengamat Ingatkan Ada Negative Campaign dan Black Campaign, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com