Anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai saat bertugas bisa terancam pidana dengan hukuman denda sampai penjara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, ketentuan yang sudah disosialisasikan bagi anggota KPPS yang sudah dilantik tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam bimbingan teknis, petugas KPPS akan disosialisasikan atau diberikan materi norma-norma atau aturan tentang pidana Pemilu,” ujar Idham, kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Idham, petugas KPPS Pemilu 2024 menjalani bimbingan teknis (Bimtek) pada Kamis-Sabtu (25-27/1/2024).
Diketahui, KPU melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024). Pelantikan anggota yang bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut dilaksanakan di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Lantas, apa saja bentuk kelalaian dan ancaman pidana bagi anggota KPPS Pemilu 2024?
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut sejumlah pasal pidana penjara dan denda anggota KPPS yang lalai dalam bertugas:
Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 501
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 502
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 506
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (21) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 537
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/27/183000065/anggota-kpps-pemilu-2024-lalai-bisa-dipenjara-dan-didenda-ini-aturannya