Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Akan Batasi Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Mulai Kapan?

Kompas.com - 27/01/2024, 14:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps.

Fixed broadband adalah layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin (22/1/2024).

Adapun rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi internet di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, kecepatan internet fix broadband di Indonesia saat ini berada di angka 27,87 Mbps.

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Lantas, kapan kebijakan itu akan mulai berlaku?

Masih dalam tahap koordinasi

Saat dihubungi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, saat ini Menkominfo memang memiliki ide atau pemikiran untuk menaikkan kecepatan internet di Indonesia menjadi minimal 100 Mbps.

“Memang ada pemikiran Pak Menteri untuk mengatur standar layanan minimal 100 Mbps untuk fixed broadband,” jelasnya.

“Namun sampai saat ini masih dalam koordinasi dan mencari solusi dengan operator fixed broadband,” tambahnya.

Selain itu, meningkatkan kecepatan internet juga membutuhkan proses yang tidak singkat.

Sebab, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Usman juga belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan ditetapkan, karena semua tergantung dari kesiapan industri.

Baca juga: Password WiFi Rawan Dibobol, Pakar: Tak Ada Gunanya Rutin Ganti Kata Sandi

Alasan penambahan kecepatan internet

Rencana peningkatan kecepatan internet di Indonesia minimal 100 Mbps ini didorong oleh adanya keinginan supaya kecepatan internet di Indonesia bertambah.

“Supaya kecepatan internet kita bertambah. Apalagi Indonesia berada di peringkat 98 dari 170 lebih negara dalam kecepatan internet dan urutan ke-9 dari 11 negara ASEAN,” kata Usman.

Negara ASEAN yang menduduki peringkat pertama dengan kecepatan internet tertinggi adalah Singapura dengan kecepatan fixed broadband 270,62 Mbps.

Nantinya, rencana peningkatan kecepatan internet ini juga akan diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Akan tetapi, Usman mengatakan bahwa saat ini masih belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja di Indonesia yang akan ditetapkan terkait dengan rencana kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com