Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya

Kompas.com - 26/01/2024, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X mempertanyakan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, namun ia tak segera melaporkan status peserta yang sudah meninggal.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X @nisaataheiya, pada Jumat (26/1/2024).

Pengunggah juga menyampaikan, saat mengalami keterlambatan pelaporan tersebut, ia tak membayar iuran BPJS Kesehatan yang bersangkutan.

"Halo @BPJSKesehatanRI bgmn caranya menonaktifkan peserta bpjs yang sudah meninggal dunia 1.5tahun lalu? Selama itu jg, sdh tdk aktif membayar iuaran," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang telah meninggal dunia, namun telat melaporkannya? Kemudian, apakah tagihan masih harus dibayarkan? 

Simak penjelasan BPJS Kesehatan berikut.

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Kata BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan ahli waris dengan melaporkannya ke BPJS Kesehatan. 

"Jika ada keluarga yang meninggal dunia, maka diharapkan keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut perlu dilakukan karena sistem di BPJS Kesehatan belum bisa mencover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Muttaqien mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui PANDAWA atau pun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Adapun bila keluarga atau pun ahli waris terlambat melaporkan, misalnya telat lapor selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.

"Untuk rekonsiliasi tagihan iuran, peserta diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN dan surat keterangan kematian," ujar Muttaqien.

Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?

Bagaimana jika terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal?

Adapun bila keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris agar datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkan (membawa surat kematian).

"Nanti akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian iuran) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," ungkap dia.

Namun, pihak keluarga atau ahli waris perlu datang dan mengurus prosesnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dilakukan karena perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com