KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 62 Ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya
Beberapa aturan baru terkait penagihan kredit dan pembiayaan yakni persoalan waktu penagihan kredit dan tidak diperbolehkan adanya ancaman atau kekerasan kepada konsumen.
Merujuk Pasal 62 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada konsumen saat menagih kredit atau pembiayaan:
"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," tulis Pasal 62 Ayat (3).
Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif yang berupa:
Sanksi tersebut dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis.
Kemudian, untuk sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak yaitu Rp 15 juta.
Baca juga: Cek Daftar 22 Investasi Ilegal OJK Terbaru per 30 Desember 2023
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen itu ditujukkan untuk memberikan kenyamanan pada konsumen.
"konsumen yang baik akan membaca isi perjanjian dengan baik dan mengetahui dan menjalankan semua hak dan kewajibannya dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Ia melanjutkan, jika konsumen tidak mau bertemu dengan petugas penagihan, maka penuhi semua kewajibannya dengan baik.
Sarjito menegaskan, ketentuan OJK tersebut dimaksudkan agar konsumen merasa nyaman ketika bertemu dengan petugas penagihan.
"Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dimanfaatkan oleh konsumen yang tidak beritikad baik agar unitnya tidak dapat diambil oleh petugas penagihan," tegasnya.
Baca juga: Daftar 288 Pinjaman Pribadi Ilegal per 30 Desember 2023 dari OJK, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).
Friderica mengungkapkan bahwa penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti: