Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Kompas.com - 12/01/2024, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 62 Ayat (1) dalam peraturan tersebut.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya

Aturan baru OJK terkait tata cara penagihan kredit 

Beberapa aturan baru terkait penagihan kredit dan pembiayaan yakni persoalan waktu penagihan kredit dan tidak diperbolehkan adanya ancaman atau kekerasan kepada konsumen.

Merujuk Pasal 62 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada konsumen saat menagih kredit atau pembiayaan:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak (menagih utang) kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
  7. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," tulis Pasal 62 Ayat (3).

Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif yang berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  • Pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis.

Kemudian, untuk sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak yaitu Rp 15 juta.

Baca juga: Cek Daftar 22 Investasi Ilegal OJK Terbaru per 30 Desember 2023

Alasan OJK terkait aturan baru penagihan kredit

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen itu ditujukkan untuk memberikan kenyamanan pada konsumen.

"konsumen yang baik akan membaca isi perjanjian dengan baik dan mengetahui dan menjalankan semua hak dan kewajibannya dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Ia melanjutkan, jika konsumen tidak mau bertemu dengan petugas penagihan, maka penuhi semua kewajibannya dengan baik.

Sarjito menegaskan, ketentuan OJK tersebut dimaksudkan agar konsumen merasa nyaman ketika bertemu dengan petugas penagihan.

"Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dimanfaatkan oleh konsumen yang tidak beritikad baik agar unitnya tidak dapat diambil oleh petugas penagihan," tegasnya.

Baca juga: Daftar 288 Pinjaman Pribadi Ilegal per 30 Desember 2023 dari OJK, Ini Rinciannya

Aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).

Friderica mengungkapkan bahwa penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  • Perluasan pelaku usaha jasa keuangan
  • Digitalisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan
  • Perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com