Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus "Lord Luhut"

Kompas.com - 08/01/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti berbincang dalam siniar YouTube.

Dalam perbincangan itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut telah "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut pun melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut

Melalui sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024), majelis hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah.

"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ujar hakim ketua, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Majelis hakim juga membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.

Baca juga: Poin-poin Revisi UU ITE Jilid II, Termasuk Pasal Karet Pencemaran Nama Baik


Alasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Pertama, frasa "Lord Luhut" yang diucapkan terdakwa bukan termasuk penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menimbang bahwa perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim)," kata hakim, dilansir dari Kompas.com, Senin.

"Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Baca juga: Luhut, Haris Azhar, dan Permintaan Saham Freeport

Majelis hakim menjelaskan, kata "Lord" berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti "Yang Mulia".

Hakim pun memandang penggunaan "Lord" bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata 'Lord' pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com