Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Kasus "Lord Luhut"

Kompas.com - 08/01/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Laporan Luhut terhadap Haris dan Fatia dibuat di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Menurut Luhut, dirinya memutuskan untuk melapor karena pernyataan Haris dan Fatia dinilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.

Bukan hanya melapor, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia senilai Rp 100 miliar terkait tudingannya.

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Juniver menjelaskan, uang Rp 100 miliar itu rencananya diberikan kepada masyarakat Papua jika gugatan dikabulkan hakim dalam persidangan.

(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario | Editor: Nursita Sari, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com