Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Kompas.com - 01/01/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) kini bisa memperpanjang visa kunjungan atau izin tinggal secara online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan perpanjang visa kunjungan secara online bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal turis yang berkunjung ke Indonesia.

"Sekarang (perpanjang izin tinggal) bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy, dilansir dari laman Imigrasi.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai Minggu, 31 Desember 2023.

Baca juga: CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Jenis visa kunjungan yang bisa diperpanjang secara online

Saat ini, beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah:

  • Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)
  • Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)
  • Visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks C4)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kursus singkat (indeks C9)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kunjungan bisnis (indeks C11)

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id adalah:

  • Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
  • Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
  • Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
  • Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
  • Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Dengan demikian, WNA diharapkan lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.

Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Syarat perpanjang izin tinggal

Sebelumnya, perpanjang izin tinggal bagi WNA hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi.

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan perpanjang izin tinggal bagi WNA:

a. Persyaratan umum

  • Formulir yang telah diisi lengkap
  • Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
  • KTP Penjamin
  • Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan
  • Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain
  • Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain

b. Persyaratan khusus

Bagi Orang asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

Biaya perpanjang izin tinggal

Mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, biaya perpanjang ITK dibedakan menjadi dua.

Perbedaan itu bergantung pada masa izin tinggal. Berikut biaya perpanjang izin tinggal bagi WNA yang berkunjung di Indonesia:

  • Perpanjangan untuk 60 hari: Rp 2.000.000
  • Perpanjangan 30 hari untuk VoA: Rp 500.000

Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com