Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswa Kelas 6 SD di Bandung Diperkosa dan Dijual di Aplikasi Online Rp 500.000

Kompas.com - 21/12/2023, 19:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan kasus penculikan siswi kelas 6 SD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Informasi tersebut salah satunya diunggah akun @kontenberfaedah pada Kamis (21/12/2023) dan sudah dilihat sebanyak 3.000 kali.

Dalam unggahan tersebut, korban disebutkan sudah menghilang selama tiga minggu.

Selama diculik, korban diperkosa oleh pelaku berinisial AD (18) dan DF (24) lalu dijual melalui aplikasi online.

“Siswi SD berusia 12 yang sempat dinyatakan hilang selama tiga pekan, akhirnya ditemukan Polisi,” cuit pengunggah.

Baca juga: Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari


Baca juga: Kasus Penculikan Misterius Bayi Lindbergh

Kronologi penculikan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi penculikan KJP (12) siswa kelas 6 SD yang sudah hilang selama tiga minggu.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (21/12/2023), peristiwa penculikan berawal ketika korban meninggalkan rumah pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Pada saat itu, korban mengatakan kepada orang tua bahwa dirinya hendak berangkat ke sekolah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, orangtua KJP menelepon wali kelas untuk mengetahui keberadaan korban.

Namun diketahui korban tidak masuk sekolah dan sejak saat itu, korban tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan hilang.

Kemudian pada Sabtu (9/12/2023), orangtua korban datang ke Polrestabes Bandung mengadukan kehilangan anak sesuai dengan surat keterangan tanda lapor.

Setelah membuat laporan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian korban.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa korban dibawa dan disetubuhi oleh pelaku AD di beberapa tempat di Bandung.

Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku AD juga menjual korban melalui aplikasi kencan online untuk melayani laki-laki.

Korban dijual pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Baca juga: 4 Kasus Penculikan Paling Mengerikan Sepanjang Sejarah

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com