KOMPAS.com - Tiga nama telah ditetapkan sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Mereka adalah mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim MK Ridwan Mansyur.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, ketiga nama tersebut telah disepakati sebagai anggota MKMK permanen oleh sembilan Hakim MK dalam forum permusyawaratan hakim (RPH).
Ketiganya yakni Yuliandri, Palguna, dan Ridwan akan dilantik sebagai anggota MKMK permanen pada 8 Januari 2024 dengan masa jabatan setahun ke depan.
"Dengan pembentukan MKMK ini, ada kelembagaan yang secara day to day bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku Hakim Konstitusi," ujar Enny dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Hanya Disanksi Lisan
Dari tiga nama anggota MKMK permanen, tidak ada nama Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua MKMK untuk mengusut pelanggaran etik Hakim MK terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Berikut profil tiga anggota MKMK permanen.
Dilansir dari laman Unand, Yuliandri adalah Guru Besar Ilmu Perundang-undangan pada Fakultas Hukum (FH) Unand. Ia dikukuhkan sebagai guru besar pada 2009.
Yuliandri menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan kedua di Indonesia setelah Maria Farida yang pernah menjabat sebagai Hakim MK.
Sebelum ditunjuk sebagai anggota MKMK permanen, Yuliandri menjabat sebagai Rektor Unand periode 2019-2023 dan Dekan FH Unand periode 2010-2014.
Yuliandri sempat ditunjuk sebagai wakil ketua merangkap anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020.
Ia masuk pansel setelah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 pada 23 Februari 2015.
Pada Januari 2015, Yuliandri sempat lolos seleksi sebagai calon Hakim MK bersama Palguna.
Kendati demikian, Jokowi menjatuhkan pilihan kepada Palguna sebagai Hakim MK menggantikan Hamdan Zoelva.