Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: iPad Hilang di Rosalia Indah, Penumpang Berhak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 21/12/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah mendapatkan sorotan setelah sejumlah  penumpang mengaku kehilangan barang di dalam bus.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), penumpang bernama Defita (23) mengaku laptop di tasnya ditukar dua buku besar saat menaki Rosalia Indah dari Wonosobo ke Ciputat.

Sementara penumpang lain bernama Dino bercerita iPad di tasnya diganti dengan buku dan keramik meskipun tas tersebut diletakkan di bagasi di atas kepalanya.

Meski terdapat penumpang yang kehilangan barang, pihak PO bus mengatakan barang hilang dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawabnya.

Hal ini tercantum dalam e-tiket bus Rosalia Indah yang disetujui oleh penumpang saat membeli tiket perjalanan.

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi di tiket tersebut.

Lalu, benarkah pihak bus tidak bertanggung jawab atas kehilangan benda milik penumpang?

Baca juga: Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen


Hak penumpang bus

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak menjelaskan penumpang bus memiliki beberapa hak dasar yang harus dipenuhi oleh pihak PO bu.

Menurutnya hak dasar konsumen adalah mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa dari pemberi jasa atau barang. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Rolas, perusahaan penyedia layanan transportasi harus bertanggung jawab terhadap konsumen sepanjang perjalanan di kendaraan tersebut.

Terkait banyak kasus kehilangan barang di bagasi kendaraan umum, dia menyebutkan penyedia layanan transportasi kurang mengindahkan layanan bagi konsumen.

Untuk mencegah kehilangan, penyedia layanan transportasi harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disosialisasikan ke konsumen.

SOP tersebut berisi informasi mengenai isi kabin dan bagasi, serta pertanggung jawaban dan bukti barang yang hilang di perjalanan.

"Konsumen Indonesia itu konsumen baik. Dikasih pengertian dan diedukasi pasti tidak masalah," kata Rolas kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Di samping itu, penyedia barang dan jasa harus memperketat SOP di internal agar tidak terjadi hal yang bisa melanggar hak-hak konsumen. 

Baca juga: Jawaban Rosalia Indah soal Unggahan Viral iPad Penumpang Hilang di Bus

Halaman:

Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com