Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN: iPad Hilang di Rosalia Indah, Penumpang Berhak Dapat Ganti Rugi

Kompas.com - 21/12/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah mendapatkan sorotan setelah sejumlah  penumpang mengaku kehilangan barang di dalam bus.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), penumpang bernama Defita (23) mengaku laptop di tasnya ditukar dua buku besar saat menaki Rosalia Indah dari Wonosobo ke Ciputat.

Sementara penumpang lain bernama Dino bercerita iPad di tasnya diganti dengan buku dan keramik meskipun tas tersebut diletakkan di bagasi di atas kepalanya.

Meski terdapat penumpang yang kehilangan barang, pihak PO bus mengatakan barang hilang dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawabnya.

Hal ini tercantum dalam e-tiket bus Rosalia Indah yang disetujui oleh penumpang saat membeli tiket perjalanan.

"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi di tiket tersebut.

Lalu, benarkah pihak bus tidak bertanggung jawab atas kehilangan benda milik penumpang?

Baca juga: Penumpang Rosalia Indah Kehilangan Barang di Dalam Bus, iPad Diganti Buku dan Keramik, Ini Kata Manajemen


Hak penumpang bus

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak menjelaskan penumpang bus memiliki beberapa hak dasar yang harus dipenuhi oleh pihak PO bu.

Menurutnya hak dasar konsumen adalah mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi atau menggunakan barang atau jasa dari pemberi jasa atau barang. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Rolas, perusahaan penyedia layanan transportasi harus bertanggung jawab terhadap konsumen sepanjang perjalanan di kendaraan tersebut.

Terkait banyak kasus kehilangan barang di bagasi kendaraan umum, dia menyebutkan penyedia layanan transportasi kurang mengindahkan layanan bagi konsumen.

Untuk mencegah kehilangan, penyedia layanan transportasi harus membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disosialisasikan ke konsumen.

SOP tersebut berisi informasi mengenai isi kabin dan bagasi, serta pertanggung jawaban dan bukti barang yang hilang di perjalanan.

"Konsumen Indonesia itu konsumen baik. Dikasih pengertian dan diedukasi pasti tidak masalah," kata Rolas kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Di samping itu, penyedia barang dan jasa harus memperketat SOP di internal agar tidak terjadi hal yang bisa melanggar hak-hak konsumen. 

Baca juga: Jawaban Rosalia Indah soal Unggahan Viral iPad Penumpang Hilang di Bus

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com