Sementara itu, Palguna yang juga dipercaya sebagai anggota MKMK adalah mantan Hakim MK periode 2003-2008 dan 2015-2020.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/1/2015), Palguna adalah dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana (Unud), Bali. Ia lahir di Bangli, Bali pada 24 Desember 1961.
Palguna pernah menempuh studi S-1 di FH Unud pada 1986 dan S-2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung pada 1994.
Ia kemudian melanjutkan studi S-3 Hukum Tata Negara di FH Universitas Indonesia (UI) pada 2011.
Selain menjadi dosen, Palguna juga pernah menduduki beberapa jabatan, seperti anggota MPR dari utusan daerah pada 1999-2004, anggota Panitia Ad Hoc I dari Fraksi Utusan Daerah, dan Anggota BP MPR-RI Badan Pekerja dari Fraksi Utusan Daerah.
Ia juga pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Tingkat I Bali pada 1999 dan menjadi pendiri Forum Merah Putih Civil Education, Bali pada 1988.
Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman
Ridwan Mansyur yang ditetapkan sebagai anggota MKMK permanen adalah Hakim MK baru yang menggantikan Manahan Sitompul pada Jumat (8/12/2023).
Ia menjadi Hakim MK dengan latar belakang yudikatif dengan rekam jejak yang sudah dimulai sejak 1086.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat, Ridwan menjadi calon hakim pada 1986.
Ia kemudian dipilih menjadi hakim pada 1989 dan ditugaskan di Pengadilan negeri (PN) Muara Enim.
Perjalanan karier Ridwan berlanjut sebagai hakim di PN Cibinong dan PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ia ditunjuk sebagai Ketua PN Purwakarta namun dua tahun berselang dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Batam.
Pada 2008, Ridwan diangkat sebagai Ketua PN Batam dan berlanjut sebagai ketua PN Palembang Klas IA Khusus pada 2010.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan promosi dan menetapkan Ridwan sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selama berkarier sebagai hakim, Ridwan pernah ikut mengadili terdakwa pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.