Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Siswa Kelas 6 SD di Bandung Diperkosa dan Dijual di Aplikasi Online Rp 500.000

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan kasus penculikan siswi kelas 6 SD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Informasi tersebut salah satunya diunggah akun @kontenberfaedah pada Kamis (21/12/2023) dan sudah dilihat sebanyak 3.000 kali.

Dalam unggahan tersebut, korban disebutkan sudah menghilang selama tiga minggu.

Selama diculik, korban diperkosa oleh pelaku berinisial AD (18) dan DF (24) lalu dijual melalui aplikasi online.

“Siswi SD berusia 12 yang sempat dinyatakan hilang selama tiga pekan, akhirnya ditemukan Polisi,” cuit pengunggah.

Kronologi penculikan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi penculikan KJP (12) siswa kelas 6 SD yang sudah hilang selama tiga minggu.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (21/12/2023), peristiwa penculikan berawal ketika korban meninggalkan rumah pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Pada saat itu, korban mengatakan kepada orang tua bahwa dirinya hendak berangkat ke sekolah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, orangtua KJP menelepon wali kelas untuk mengetahui keberadaan korban.

Namun diketahui korban tidak masuk sekolah dan sejak saat itu, korban tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan hilang.

Kemudian pada Sabtu (9/12/2023), orangtua korban datang ke Polrestabes Bandung mengadukan kehilangan anak sesuai dengan surat keterangan tanda lapor.

Setelah membuat laporan, Sat Reskrim Polrestabes Bandung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan pencarian korban.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa korban dibawa dan disetubuhi oleh pelaku AD di beberapa tempat di Bandung.

Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku AD juga menjual korban melalui aplikasi kencan online untuk melayani laki-laki.

Korban dijual pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.


Pelaku bawa korban tinggal bersama

Dari keterangan yang didapatkan polisi, korban KJP meminta izin kepada AD untuk ikut bersama DF.

Korban tinggal bersama DF di Apartemen Jalan Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung sejak Sabtu (9/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Selama tinggal bersama, DF beberapa kali menyetubuhi korban dan menjualnya melalui aplikasi kencan online.

Ancaman pidana

Budi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Di sisi lain, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/21/190000665/kronologi-siswa-kelas-6-sd-di-bandung-diperkosa-dan-dijual-di-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke