KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya
Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023. Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, karena hanya memerlukan Cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg?
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg
Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Demikian prosedur pendaftaran subsidi untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per 1 Desember 2023