Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Kompas.com - 21/12/2023, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya


Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023. Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.

Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, karena hanya memerlukan Cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).

Baca juga: Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 Oktober 2023

Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran subsidi LPG 3 kg?

Cara daftar subsidi LPG 3 kg

Cara daftar untuk bisa membeli LPG 3 kg.Dok. Pertamina Cara daftar untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:

  • Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
  • Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg

Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Demikian prosedur pendaftaran subsidi untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per 1 Desember 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal DME Pengganti Gas Elpiji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com