Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

Kompas.com - 14/12/2023, 09:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 Masehi sudah bisa melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya ibadah haji.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka proses pelunasan biaya keberangkatan haji tersebut dalam dua tahap.

Pelunasan tahap pertama berlangsung setiap hari kerja mulai 12 hingga 15 Desember 2023.

"Untuk tahap kedua (pelunasan) berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan resminya, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Cerita Jokowi Lobi Arab Saudi untuk Dapat Tambahan Kuota Haji 20.000

Syarat kepesertaan JKN

Anna menyebut, tahun ini salah satu hal yang disyaratkan untuk pelunasan biaya haji adalah kepesertaan jemaah sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar para calon jemaah haji segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.

Kuota haji khusus 2024

Anna menyampaikan, kuota haji khusus untuk keberangkatan tahun 2024 berjumlah sebanyak 17.680 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1. Totalnya 16.305 orang," terangnya.

Menurut Anna, peserta ibadah haji khusus jumlahnya 8 persen dari dari total jemaah haji Indonesia yakni sebanyak 221.000.

Anna mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat kepada para PIHK dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi Petugas Haji Tahun 2024, Berikut Prosedurnya

Surat menurutnya telah disertai dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

Menurutnya, daftar nama para peserta yang sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji juga sudah bisa dicek melalui webite haji.kemenag.go.id.

“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.

Ia menambahkan, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Bagi jemaah yang masuk kategori ini menurutnya, cara pelunasan yang bersangkutan adalah dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.

Baca juga: Lebih Murah, Begini Cara Malaysia Tekan Biaya Haji yang Dibebankan pada Jemaah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Penonaktifan NIK Warga DKI Jakarta Berdampak Tak Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Bagaimana Solusinya?

Tren
Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Menakar Peluang Indonesia Menang atas Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024

Tren
3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan 'Vampire Facial'

3 Wanita Positif HIV Setelah Perawatan Kecantikan "Vampire Facial"

Tren
6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com