Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah Haji Khusus Sudah Bisa Lakukan Pelunasan Biaya Haji, JKN Jadi Syarat

KOMPAS.com - Calon jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 Masehi sudah bisa melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya ibadah haji.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka proses pelunasan biaya keberangkatan haji tersebut dalam dua tahap.

Pelunasan tahap pertama berlangsung setiap hari kerja mulai 12 hingga 15 Desember 2023.

"Untuk tahap kedua (pelunasan) berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan resminya, Selasa (12/12/2023).

Syarat kepesertaan JKN

Anna menyebut, tahun ini salah satu hal yang disyaratkan untuk pelunasan biaya haji adalah kepesertaan jemaah sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar para calon jemaah haji segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN

“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.

Kuota haji khusus 2024

Anna menyampaikan, kuota haji khusus untuk keberangkatan tahun 2024 berjumlah sebanyak 17.680 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap 1. Totalnya 16.305 orang," terangnya.

Menurut Anna, peserta ibadah haji khusus jumlahnya 8 persen dari dari total jemaah haji Indonesia yakni sebanyak 221.000.

Anna mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat kepada para PIHK dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat menurutnya telah disertai dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

Menurutnya, daftar nama para peserta yang sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji juga sudah bisa dicek melalui webite haji.kemenag.go.id.

“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.

Ia menambahkan, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Bagi jemaah yang masuk kategori ini menurutnya, cara pelunasan yang bersangkutan adalah dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/14/090000565/jemaah-haji-khusus-sudah-bisa-lakukan-pelunasan-biaya-haji-jkn-jadi-syarat

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke