KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara simbolis di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi menilai, sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan.
"Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya," kata Presiden, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Peluncuran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Kendati sudah resmi diluncurkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik belum diwajibkan.
"Sementara belum wajib, saat ini sertifikat elektronik baru bisa dialihmediakan di 20 kantor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!
Lampri menuturkan, di masa depan, pihaknya berharap semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat.
Namun demikian, proses penerbitan sertifikat tanah elektronik saat ini baru dilakukan pada beberapa kantor pertanahan yang ditunjuk sebagai pilot project.
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1904/SK-HR.02/XI/2023, berikut 20 kantor yang menjadi pilot project:
Menurut Lampri, lokasi penunjukkan berdasarkan beberapa kualifikasi, termasuk kantor pertanahan yang telah melakukan deklarasi kabupaten/kota lengkap.
Kabupaten/kota lengkap artinya semua pemetaan tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN dan lengkap datanya, baik secara spasial maupun yuridis.
Selain itu, kantor pertanahan yang dimaksud juga telah melakukan proses pra-buku tanah elektronik dan pra-surat ukur elektronik.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik sendiri memiliki sejumlah keunggulan daripada sertifikat konvensional, antara lain:
Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran
Meski sudah diterbitkan secara elektronik, Kementerian ATR/BPN masih menerbitkan sertifikat berbentuk fisik yang dicetak dengan bentuk baru.