Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Kompas.com - 13/12/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara simbolis di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi menilai, sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan.

"Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya," kata Presiden, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Peluncuran ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Kendati sudah resmi diluncurkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik belum diwajibkan.

"Sementara belum wajib, saat ini sertifikat elektronik baru bisa dialihmediakan di 20 kantor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


20 wilayah pilot project sertifikat tanah elektronik

Lampri menuturkan, di masa depan, pihaknya berharap semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat.

Namun demikian, proses penerbitan sertifikat tanah elektronik saat ini baru dilakukan pada beberapa kantor pertanahan yang ditunjuk sebagai pilot project.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1904/SK-HR.02/XI/2023, berikut 20 kantor yang menjadi pilot project:

  1. Kantor Pertanahan Kota Denpasar
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  3. Kantor Pertanahan Kota Madiun
  4. Kantor Pertanahan Kota Tegal
  5. Kantor Pertanahan Kota Bontang
  6. Kantor Pertanahan Kota Surakarta
  7. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
  8. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  9. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  10. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  11. Kantor Pertanahan Kota Bandung
  12. Kantor Pertanahan Kota Bogor
  13. Kantor Pertanahan Kota Metro
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
  15. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
  16. Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
  17. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
  18. Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
  19. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  20. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Menurut Lampri, lokasi penunjukkan berdasarkan beberapa kualifikasi, termasuk kantor pertanahan yang telah melakukan deklarasi kabupaten/kota lengkap.

Kabupaten/kota lengkap artinya semua pemetaan tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN dan lengkap datanya, baik secara spasial maupun yuridis.

Selain itu, kantor pertanahan yang dimaksud juga telah melakukan proses pra-buku tanah elektronik dan pra-surat ukur elektronik.

Penerbitan sertifikat tanah elektronik sendiri memiliki sejumlah keunggulan daripada sertifikat konvensional, antara lain:

  • Proses pendaftaran menjadi lebih efektif dan efisien
  • Melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya risiko bencana alam
  • Meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat
  • Mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan
  • Membatasi ruang gerak mafia tanah.

Baca juga: Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

Masyarakat bisa ganti sertifikat tanah elektronik

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).

Meski sudah diterbitkan secara elektronik, Kementerian ATR/BPN masih menerbitkan sertifikat berbentuk fisik yang dicetak dengan bentuk baru.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com