Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan TikTok Shop Usai Buka Lagi, Apa Saja?

Kompas.com - 12/12/2023, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok Shop kembali hadir di Indonesia setelah ditutup pada Rabu (4/10/2023).

TikTok Shop ditutup karena pemerintah melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Hadirnya kembali TikTok Shop di Indonesia ditandai dengan kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia pada Senin (11/12/2023).

Lewat kerja sama tersebut, TikTok Shop akan menguasai 75 persen saham Tokopedia, sedangkan 25 persen saham sisanya tetap dimiliki oleh GoTo.

Baca juga: Serbuan Warganet, Mendag Zulkifli Hasan, dan Penutupan TikTok Shop...

Dilansir dari Kompas.com, Senin (11/12/2023), kerja sama keduanya dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Baik TikTok Shop maupun Tokopedia berfokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

TikTok Shop akan kembali beroperasi dengan kampanye Beli Lokal pada Selasa (12/12/2023) yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional 12.12.

"Mulai Senin 11 Desember 2023 pada pukul 9.00 WIB Seller dapat mengakses dan mengelola produk di Seller Center," tulis TikTok dalam keterangannya.

"Pelanggan juga bisa membeli produk melalui Shop Tab, Video Pendek, dan Sesi Live di aplikasi TikTok pada Selasa, 12 Desember 2023," tambahnya.

Baca juga: Ramai Jadi Tren di TikTok, Apa Arti Sweater 3 Desember?

 Baca juga: Kata Media Asing soal Penutupan TikTok Shop Mulai Hari Ini Pukul 17.00 WIB

5 hal yang tidak boleh dilakukan TikTok Shop

Terkait kembali beroperasinya TikTok Shop di Indonesia, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan agar platform ini mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Teten mengatakan, ada lima hal yang dilarang dilakukan oleh TikTok Shop di Indonesia. Simak rinciannya berikut ini:

1. Tidak boleh campurkan e-commerce dari media sosial

Teten menyampaikan, TikTok Shop harus mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi yang dimaksud Teten adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan dalam Permendag yang harus dipatuhi TikTok adalah kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com