KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya selama September 2022 hingga Oktober 2023.
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengungkapkan temuan ini pada siaran pers yang digelar pada Jumat (8/12/2023).
Selain 50 obat tradisional, BPOM menemukan 181 kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
“Total temuan sebanyak lebih dari satu juta produk dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 miliar,” ungkapnya.
Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah lainnya.
Rizka juga mengungkapkan jika peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2021, BPOM mendapatkan temuan sebanyak 53 kasus. Di tahun 2022, tercatat 61 temuan obat tradisional dengan BKO, sedangkan hingga bulan Oktober, BPOM menemukan 52 kasus.
Berikut daftar obat tradisional dengan BKO yang dikeluarkan oleh BPOM.
Baca juga: BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya pada Kesehatan
Baca juga: Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa
Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Kosmetik Isi Ulang, Bagaimana dengan Produk Share in Jar?
Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.