KOMPAS.com - Pemilik PT Mahendra Transport Indonesia (MTI), Rian Mahendra, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PO Sembodo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama PO Sembodo, Bambang H Winarto, didampingi kuasanya hukumnya pada Kamis (16/11/2023).
Laporan yang dibuat PO Sembodo teregister dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dilansir dari Tribun Tangerang, Minggu (10/12/2023), PO Sembodo juga melaporkan Direktur MTI, Devi Marissa, ke Polda Metro Jaya mengenai kasus yang sama.
Rian bersama Devi dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada PO Sembodo.
Baca juga: Klarifikasi Rian Mahendra Usai Dipecat PO Haryanto, dari Fasilitas Dilucuti hingga Masalah Bitcoin
Berikut duduk perkara Rian Mahendra dilaporkan PO Sembodo.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Rian bermula ketika MTI menjalin kerja sama dengan PO Sembodo.
General Manager PO Sembodo Kisnanto H Pribowo mengatakan, kerja sama kedua belah pihak terjadi pada 26 Mei 2023.
Rian mengatakan kepada PO Sembodo bahwa dirinya memiliki perusahaan otobus bernama MTI.
Hal tersebut, kata Rian, sesuai dengan proposal dan business plan beserta legalitas MTI yang dibagikan.
Untuk menjalankan business plan itu, Rian mengaku membutuhkan dukungan modal kerja dan pengadaan unit.
Namun, setelah PO Sembodo melakukan pengecekkan, nama Rian ternyata tidak tertera pada akta pendirian MTI.
"Ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," jelas Pribowo dikutip dari GridOto, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Profil Rian Mahendra, Eks Direktur PO Haryanto yang Dipecat Ayahnya