KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan kosmetik isi ulang melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
Mengacu pada peraturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan kosmetik isi ulang dengan tujuan untuk mengurangi jumlah timbunan sampah plastik di Indonesia.
Dijelaskan, bahwa kosmetik isi ulang bisa memperoleh izin pembuatan dan peredaran apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Sebagai informasi, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik.
Apabila pembuatan dan peredaran kosmetik isi ulang diperbolehkan, lantas bagaimana dengan kosmetik share in jar?
Kosmetik share in jar adalah kosmetik yang dijual dengan cara membagi satu buah produk kosmetik ke dalam beberapa wadah kecil.
Konsep ini ramai diterapkan penjual kosmetik di Indonesia dengan tujuannya agar pengguna dapat membeli dan mencoba produk tanpa harus membeli produk dengan ukuran normal.
Humas BPOM menegaskan, konsep kosmetik share in jar berbeda dengan kosmetik isi ulang.
"Kalau kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Mengacu pada peraturan BPOM No. 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika dan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020, berikut alasan mengapa produk share in jar belum terjamin keamanannya:
Baca juga: Mengenal Uji Kosmetik In Vitro dan In Vivo: Perbedaan dan Fungsinya
Meskipun produk yang dituang ke dalam wadah-wadah kecil tersebut telah mendapat izin edar dari BPOM, bukan berarti produk share in jar juga mendapat izin edar.
Faktanya, kosmetik share in jar termasuk ke dalam kategori produk ilegal atau tanpa izin edar (TIE).
Dilansir dari laman Instagram resmi @bpom_ri, hal itu karena:
Baca juga: Cara Cek Asal Negara Produk Kosmetik via Laman PDKI
Mengingat keamanan produk share in jar belum bisa dipastikan, BPOM sebagai lembaga yang turut mengawasi peredaran kosmetik mengimbau agar: