Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Kompas.com - 05/12/2023, 16:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal parkir kendaraan yang terbilang mahal tanpa diberikan karcis parkir ramai di media sosial, Facebook.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook Wikardi Abdurrauf pada Rabu (22/11/2023) dan dibagikan di dalam grup info cegatan jogja.

"Parkir mobil di kawasan Malioboro 20k, ngeriiii... Itu pun tanpa karcis parkir," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (5/12/2023) siang, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 1.200 dan mendapatkan lebih dari 1.800 komentar warganet.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Komentar warganet

Beberapa warganet berkomentar bahwa parkir tanpa karcis merupakan parkir ilegal.

"Yudha Prasetya yo sambat wong kui ilegal njuk nek ilang sopo le tanggung jawab?" tulis akun @Fredy***.

"Yudha Prasetya PARKIR LIAR masalah e," tulis akun @Muh Suryo***.

Lantas, bolehkan menolak bila parkir tanpa disertai karcis? 

Baca juga: Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?


Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:

  1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
  2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
  3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Kronologi Tukang Parkir Ancam Pengemudi Ojol dengan Martil di Medan

Masyarakat bisa menolak bila tidak ada tiket

Sejumlah motor terparkir di trotoar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir pada Rabu (23/8/2023) pagi. Dengan demikian, sejumlah pengendara memarkirkan sepeda motor di trotoar depan Gedung DPRD DKI.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sejumlah motor terparkir di trotoar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir pada Rabu (23/8/2023) pagi. Dengan demikian, sejumlah pengendara memarkirkan sepeda motor di trotoar depan Gedung DPRD DKI.

Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

Agus mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.

Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com