"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.
Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?
Agus menambahkan bahwa petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.
"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.
Dalam putusan MA itu, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.
"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.
"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.